Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Yusfitriadi Kritisi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

badge-check


					Yusfitriadi Kritisi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi kritisi putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional-Daerah. (Foto: Erwin)

BOGORISTIMEWA.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah menuai banyak sorotan, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

Pasalnya, pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah tidak bertentangan dengan Pasal 22E Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa putusan MK tersebut memiliki potensi melanggar UUD 1945 yang nantinya bakal menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ini menjadi preseden buruk karena bisa membuka celah pembenaran bahwa pelanggaran terhadap undang-undang bisa saja dilakukan, asal nanti diuji di MK,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Jumat (4/7/25).

Founder LS Vinus itu menilai, putusan MK tersebut akan dapat berpengaruh pada masa jabatan kepala daerah.

Bahkan, lanjut dia, nantinya bakal menimbulkan kecemburuan soal kemungkinan perpanjangan masa jabatan.

“Kalau DPRD diperpanjang dua tahun, sementara DPR RI tidak. Ini menimbulkan kecemburuan dan permasalahan konstitusional, tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan hasil pemilu yang sah tanpa melalui proses legislatif,” cetusnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Yus tersebut menilai, MK seharusnya mengeluarkan putusan yang selaras dengan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, menurutnya, MK juga seharusnya menjaga konstitusi dan bukan melanggar meski substansinya dapat menguntungkan.

“Harusnya MK menjaga konstitusi, bukan malah melanggarnya meskipun secara substansi terlihat menguntungkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.

Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. Sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya