Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Bupati Rudy Susmanto Kasih Diskon Pajak hingga 100 Persen, Berlaku hingga 31 Desember 2025, Cek Disini

badge-check


					Bupati Rudy Susmanto Kasih Diskon Pajak hingga 100 Persen, Berlaku hingga 31 Desember 2025, Cek Disini Perbesar

Flyer informasi pembebasan pajak. (Dok Bappenda)

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat, dengan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, diantaranya memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.

Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.

Plt Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Diskon 100% yakni untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.

Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Bupati Cup Billiard 2026, Jadi Ajang Silaturahmi ASN Kabupaten Bogor

9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Meriahkan KaBogor Fest 2026, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih

8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Aksi Hijau PPLI

5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Trending di Bogor Raya