Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Terkait Lahan Desa yang Diagunkan, Ketua DPRD Sastra Winara Bakal Panggil Kades Sukaharja dan Camat Sukamakmur

badge-check


					Terkait Lahan Desa yang Diagunkan, Ketua DPRD Sastra Winara Bakal Panggil Kades Sukaharja dan Camat Sukamakmur Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa Sukaharja dan Camat Sukamakmur untuk meminta penjelasan resmi terkait polemik lahan desa yang disebut telah diagunkan dan kini diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI.

Menurut Sastra, permasalahan ini telah menjadi perhatian publik, sehingga DPRD merasa perlu mendengar langsung keterangan dari para pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan.

“Kami ingin mendengarkan langsung dari camat dan kepala desa mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk keluhan masyarakat,” ujar Sastra saat ditemui di Cibinong, Senin (22/9/2025).

Selain memanggil para pihak terkait, DPRD Kabupaten Bogor juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke Desa Sukaharja untuk melihat kondisi riil di lokasi yang dipermasalahkan.

“Kami akan turun langsung dalam waktu dekat. Mungkin minggu ini atau pekan depan agar bisa melihat dan mendengar secara langsung situasinya,” tambahnya.

Sastra menegaskan, DPRD ingin mengetahui akar masalah hingga tanah desa tersebut bisa sampai diagunkan. Ia menyebut bahwa kewenangan utama dalam urusan pertanahan berada di tangan kementerian, namun pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam menindaklanjuti.

“Bagaimana awalnya lahan ini bisa diagunkan? Itu akan kami telusuri, termasuk mempertanyakan ke pihak kementerian,” jelas Sastra.

Ia menyayangkan situasi ini, mengingat tanah yang dipermasalahkan selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan warga secara turun-temurun.

“Kalau benar satu desa dijadikan agunan, tentu ini sangat mengkhawatirkan. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan terus-menerus,” ucapnya.

DPRD berharap, dengan sinergi antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Bogor, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami akan berupaya agar ada jalan keluar yang jelas bagi warga yang terdampak. Semoga DPRD dan pemerintah daerah bisa memberikan solusi konkret,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

Trending di Bogor Raya