BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak empat orang yang berinisial MA, AS, DS, dan IS diamankan akibat memproduksi kosmetik ilegal bermerek palsu di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji saat menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, (16/12/2025).
“Empat orang tersangka diamankan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan diperdagangkan menggunakan merek terkenal tanpa hak,” ujar Sudarmaji.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga sejak Januari 2025 telah melakukan aksinya itu.
“Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang dikemas ulang ditempel label merek terkenal, sehingga mirip produk resmi,” katanya.
Kemudian, keempat tersangka mengedarkan kosmetik ilegal tersebut melalui perdagangan elektronik dan media sosial, dan dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi.
Sudarmaji membeberkan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.
Setelah dilakukan pendalaman penyidik, pada Selasa, (2/9/2025) sebanyak dua orang tersangka diamankan saat sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.
“Lalu, dilakukan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, dan penyitaan barang bukti berupa kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Namun, perbuatan para tersangka tetap melanggar hukum karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu hingga persyaratan keamanan.
“Keempatnya dikenakan Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesehatan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (Erwin)






