BOGORISTIMEWA.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menyampaikan nota pengantar Raperda mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Sastra Winara menegaskan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan APBD tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda ini akan kami lakukan secara menyeluruh dan mendalam,” ujar Sastra Winara.
Ia juga menekankan bahwa capaian kinerja anggaran harus selaras dengan kebutuhan masyarakat serta program prioritas pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Evaluasi melalui Raperda ini menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjadi bahan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menjelaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia memaparkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target Rp12,24 triliun. Sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari anggaran sebesar Rp12,49 triliun.
Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Bogor tercatat sebesar Rp32,11 triliun, yang mencerminkan posisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang menjadi capaian kedelapan bagi Kabupaten Bogor.











