Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT Jaswita di Cisarua

badge-check


					Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT Jaswita di Cisarua Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Zaenal Ashari lakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, dan langsung menghentikan operasional kegiatan objek wisata yang tidak berizin, serta meminta kepada pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran tempat wisata tersebut secara mandiri, pada Jumat (9/8/24).

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa, pihak PT. Jaswita saat ditinjau berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa.

Asmawa juga meminta agar membongkar bangunan yang tidak memiliki izin, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan (yang tidak berizin) secara mandiri.

“Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan di eksekusi oleh Pemkab Bogor,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan dirinya mengapresiasi ketegasan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor, salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya