Menu

Mode Gelap
Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029 Bingung Nyari Tempat Wisata? Yuk Coba ke Wisata Alam Seureuh Hejo

Bogor Raya

Langgar AD/ART, 12 Pengurus Kadin Kabupaten Bogor Diberhentikan

badge-check


					Langgar AD/ART, 12 Pengurus Kadin Kabupaten Bogor Diberhentikan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, memberi sanksi tegas organisasi terhadap 12 pengurusnya. Sanksi berupa pemberhentian itu diberikan usai 12 pengurus tersebut melakukan pelanggaran organisasi.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor, Yasfar Rizal menjelaskan, 12 pengurus tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) karena menggelar rapat pemakzulan terhadap Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami menganggap tidak bisa didiamkan lagi. Kadin Kabupaten Bogor sudah menyatakan sanksi tegas kepada siapa saja yang hadir dalam rapat itu, karena menanggap tidak punya KTA (kartu tanda anggota),” kata Yasfar Rizal, Selasa (14/1/25).

Rizal menegaskan, bahwa rapat yang digelar oleh 12 orang itu dinilai tidak sah. Pasalnya, mereka memiliki kiblat lain di Kadin Pusat yakni Arsjad Rasjid.

Sementara, jelas Rizal, Kadin Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Sintha Dec Checawaty saat ini sudah ber-KTA Anindya Bakri yang saat ini menjabat sebagi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub.

“Jadi untuk pemberhentian bu Sintha sebagai Ketua Kadin itu tidak sah karena kita juga sudah berbeda perahu atau kepala di pusat,” jelasnya.

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty memastikan, mayoritas pengurus organisasi tersebut tetap solid.

“Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid,” kata Sintha.

Ia menegaskan Kadin Kabupaten Bogor mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan posisi ketua umum Anindya Novyan Bakrie, dewan penasihat Hashim Djojohadikusumo dan ketua dewan pertimbangan Arsjad Rasjid.

Dari 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 pengurus di antaranya telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.

Untuk diketahui, 12 pengurus yang diberhentikan yaitu, Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah, Lusiana Berlianty, TB Nasrul Ibnu dan Enday Dasuki. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

20 Juli 2025 - 21:04 WIB

Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun

20 Juli 2025 - 18:40 WIB

Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan

20 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029

20 Juli 2025 - 17:26 WIB

Trending di Bogor Raya