Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Langgar AD/ART, 12 Pengurus Kadin Kabupaten Bogor Diberhentikan

badge-check

Langgar AD/ART, 12 Pengurus Kadin Kabupaten Bogor Diberhentikan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, memberi sanksi tegas organisasi terhadap 12 pengurusnya. Sanksi berupa pemberhentian itu diberikan usai 12 pengurus tersebut melakukan pelanggaran organisasi.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor, Yasfar Rizal menjelaskan, 12 pengurus tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) karena menggelar rapat pemakzulan terhadap Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami menganggap tidak bisa didiamkan lagi. Kadin Kabupaten Bogor sudah menyatakan sanksi tegas kepada siapa saja yang hadir dalam rapat itu, karena menanggap tidak punya KTA (kartu tanda anggota),” kata Yasfar Rizal, Selasa (14/1/25).

Rizal menegaskan, bahwa rapat yang digelar oleh 12 orang itu dinilai tidak sah. Pasalnya, mereka memiliki kiblat lain di Kadin Pusat yakni Arsjad Rasjid.

Sementara, jelas Rizal, Kadin Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Sintha Dec Checawaty saat ini sudah ber-KTA Anindya Bakri yang saat ini menjabat sebagi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub.

“Jadi untuk pemberhentian bu Sintha sebagai Ketua Kadin itu tidak sah karena kita juga sudah berbeda perahu atau kepala di pusat,” jelasnya.

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty memastikan, mayoritas pengurus organisasi tersebut tetap solid.

“Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid,” kata Sintha.

Ia menegaskan Kadin Kabupaten Bogor mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan posisi ketua umum Anindya Novyan Bakrie, dewan penasihat Hashim Djojohadikusumo dan ketua dewan pertimbangan Arsjad Rasjid.

Dari 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 pengurus di antaranya telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.

Untuk diketahui, 12 pengurus yang diberhentikan yaitu, Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah, Lusiana Berlianty, TB Nasrul Ibnu dan Enday Dasuki. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan
Trending di Bogor Raya