Menu

Mode Gelap
Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029 Bingung Nyari Tempat Wisata? Yuk Coba ke Wisata Alam Seureuh Hejo

Bogor Raya

Sebabkan Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak PT GGS Hentikan Kegiatan

badge-check


					Sebabkan Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak PT GGS Hentikan Kegiatan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor segera dihentikan.

Desakan itu ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana saat melakukan sidak ke PT GGS bersama Muspika Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (5/3/25).

Hal itu dilakukan lantaran PT GGS dinilai menjadi dalang terjadinya longsor hingga menyebabkan 95 warga di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, berdampak.

“Jadi hasil sidak Komisi I ke PT GGS merekomendasikan untuk memberhentikan semua kegiatan di PT GGS, karena tidak kooperatif dan mengabibatkan longsor yang berdampak kepada 95 orang jiwa,” tegas Ipeck sapaan akrab Muhammad Irvan Maulana.

Selain berdampak kepada warga, jelas Politisi Partai Gerindra ini, longsor yang diakibatkan oleh aktivitas di PT GGS itu menyebabkan jalan penghubung dari Gunung Geulis-Gadog, terputus.

“Akibat logsor tersebut juga jalan akses dari Gunung Geulis menuju Gadog saat ini terputus,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, lanjut Ipeck, pihaknya juga menemukan bahwa PT GGS tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, lima sumur bor dan beberapa bangunan juga belum memiliki izin.

“Kami juga menemukan bahwa PT GGS tidak ada Amdal dan 5 sumur bor air tidak memiliki izin dan bangunan hotel yang sudah jadi pun belum berizin,” bebernya.

Sementara itu, Camat Sukaraja, Ria Marlisa yang ikut dalam Sidak tersebut juga sudah merekomendasikan agar bangunan di PT GGS disegel karena tidak memiliki izin.

“Kami juga merekomendasikan ke PPNS Satpol PP untuk di lakukan penyegelan dan akan di lakukan pemanggilan oleh Komisi I untukmereka melaporkan perizinan yang sudah dimiliki,” jelas Ria. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

20 Juli 2025 - 21:04 WIB

Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun

20 Juli 2025 - 18:40 WIB

Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan

20 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029

20 Juli 2025 - 17:26 WIB

Trending di Bogor Raya