Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

DPKPP Sebut PT Jaswita Terbukti Lakukan Penggundulan Hutan dan Langgar Perizinan di Puncak Bogor

badge-check


					DPKPP Sebut PT Jaswita Terbukti Lakukan Penggundulan Hutan dan Langgar Perizinan di Puncak Bogor Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa banyak kejanggalan dari berdirinya tempat wisata Hibisc Fantasy milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa Jaswita telah melakukan banyak pelanggaran seperti penambahan jumlah lahan yang tak berizin.

“Konteks yang boleh diizinkan bangunan di situ hanya 4 ribu meter, tetapi mereka bangun 21 meter. Berarti kalo 21 ribu dikurang 4 ribu berapa tuh, 17 ribu atau sekitar 16 ribuan sekian meter yang mereka langgar ga ada izinnya,” ujar Teuku Mulya saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Jumat, (7/3/25).

Kemudian, Mulya bersama pihaknya sempat memberikan surat peringatan kepada Jaswita. Akan tetapi, hal tersebut tidak diindahkan.

“Mereka (Jaswita) bangun (pembangunan) terus tuh. Kita turun lagi ke lapangan ‘saudara sudah melewati batas yang kita tetapkan, agar saudara membongkar karena tidak melebihi itu’,” paparnya.

Tak sampai di situ, Mulya mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan penggundulan hutan demi memperlebar tempat wisatanya.

“Ya pasti lah (tebang pepohonan di hutan itu). Jadi, mereka melakukan upaya-upaya penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” ungkapnya.

Akibatnya, beberapa bangunan yang dibangun oleh Jaswita tersebut sampai menutupi sistem drainase dengan tidak berjalan baik.

“Lahan itu ga tertutup ga serap air, air itu ga mengalir atau mencari dudukannya, tidak mengalir sesuai kaidah-kaidah alam. Sehingga, mengalir ke tempat-tempat yang memang bisa mengalir, menerjanglah semua yang ada di situ,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mulya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan penindakan.

“Kita turun ke lapangan untuk menghentikan operasi terhadap bangunan-bangunan yang tidak diizinkan karena ga boleh. Nah sampailah ke Gubernur (Jawa Barat) yang sekarang sangat responsif, kita cuma feeding data aja nih datanya, pak Gubernur lalu respon dan sampailah kejadian yang kemarin itu (pembongkaran),” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya