Menu

Mode Gelap
Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029 Bingung Nyari Tempat Wisata? Yuk Coba ke Wisata Alam Seureuh Hejo

Bogor Raya

Junaidi Samsudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesanten, Kali Ini di Desa Pasir Angin

badge-check


					Junaidi Samsudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesanten, Kali Ini di Desa Pasir Angin Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Sabtu (22/3/23).

Acara yang dilaksanakan di Kampung Ranjeng Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dihadiri 150 warga masyarakat Pasir Angin.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa kumpul bersama warga untuk mensosialisasikan isi dari Perda nomor 8 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantrein. Selain itu dalam acara ini kita bisa kumpul bersilaturahmi dan buka bersama bareng dengan warga,” ucap Junaidi Samsudin kepada Bogorupdate.com.

Junsam sapaan akrabnya itu menyampaikan, dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah telah menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” ungkapnya.

“Sesuai kewenangan Bupati perda ini dapat memeberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok atau asrama pesantren dan masjid atau mushola,” sambungnya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.

“Ya partisipasi masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

20 Juli 2025 - 21:04 WIB

Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun

20 Juli 2025 - 18:40 WIB

Komitmen Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Ciptakan Pemuda yang Lebih Baik Lewat Pelatihan

20 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tumbuhkan Minat Olahraga Warga, Destana Desa Tegal Kick Off Destana Cup

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Doris Sundari Kembali Pimpin Cabor Dance Sport Kabupaten Bogor Periode 2025-2029

20 Juli 2025 - 17:26 WIB

Trending di Bogor Raya