Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Temukan 1 Mobil Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Tahun 2023, Bupati Rudy Susmanto: Pajaknya Sudah Dibayar

badge-check


					Temukan 1 Mobil Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Tahun 2023, Bupati Rudy Susmanto: Pajaknya Sudah Dibayar Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melakukan pengecekan kendaraan dinas roda dua dan empat yang dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Bogor di area Stadion Pakansari, Cibinong, Senin, (24/3/25).

Dalam kesempatan itu, Rudy mengecek kendaraan roda dua maupun empat berpelat merah yang dibeli menggunakan uang rakyat. 

Dari banyaknya mobil yang terparkir, satu kendaraan dinas jenis Toyota berwarna silver terlihat masih menggunakan pelat nomor tahun 2023.

Mengenai hal itu, Rudy menyebut mobil bernomor polisi F 1440 G itu telah membayar pajak. Akan tetapi, pelat nomor yang digunakan belum diganti.

“Jadi pelat nomornya belum diganti, tapi secara pajaknya sudah dibayar,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan.

Rudy mengaku, dirinya tidak mempermasalahkan akan hal tersebut.

“Karena itu hanya kelalaian dari pihak yang membawa kendaraan dari sisi pajaknya dibayar sesuai, hanya pelat nomornya menunjukkan 2023 padahal sekarang sudah 2025,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan apabila terbukti ada yang menunggak pajak, maka akan menarik kembali kendaraan dinas yang dipakai oleh ASN tersebut.

“Pemegang izin kendaraannya dicabut, jangan diberikan kendaraan dinas. Apabila ada yang menunggak pajak berkali-kali sudah ditegur dan tidak mau tertib sisa administrasi, kita akan minta BPKAD dan Pemda memberikan sanksi,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya