Menu

Mode Gelap
Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Bogor Raya

Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Selama Lebaran hingga 6 April 2025

badge-check


					Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Selama Lebaran hingga 6 April 2025 Perbesar

Situasi kemacetan di jalur Puncak Bogor. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin, 31 Maret 2025, hingga Minggu, 6 April 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, yang menyatakan bahwa penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.

“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d Minggu, 06 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor.

Pemberlakuan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.

“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas dilapangan,” demikian pernyataan dari akun Instagram tersebut.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas,” tegas akun tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak selama periode Lebaran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor

21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

21 Juli 2025 - 22:21 WIB

AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor

21 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran

21 Juli 2025 - 20:05 WIB

Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin

21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Bogor Raya