Menu

Mode Gelap
Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025 Ini Dia D-Ruminansia, Inovasi Terbaru IPB University untuk Atasi Heat Stress pada Sapi Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025 KONI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Registrasi Pengisian Data Atlet BK Porprov Jabar 2026

Bogor Raya

Tim Saber Pungli Periksa 4 Kades dan 1 Oknum Dishub, Bupati Rudy Susmanto: Bisa Sanksi Administratif dan Pidana

badge-check


					Tim Saber Pungli Periksa 4 Kades dan 1 Oknum Dishub, Bupati Rudy Susmanto: Bisa Sanksi Administratif dan Pidana Perbesar

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Erwin)

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto membeberkan ke sembilan orang yang sudah diperiksa oleh tim Saber Pungli Kabupaten Bogor terkait kasus Kades minta Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemotongan insentif sopir angkot puncak.

Menurut Rudy Susmanto, dari ke 9 orang tersebut ada 4 Kades dan 1 anggota Dishub Kabupaten Bogor yang sudah diperiksa.

“Sudah kurang lebih 9 orang yang dimintai keterangan, 4 Kades, 1 Dishub dan beberapa kelompok organisasi lainnya,” kata Rudy Susmanto di Pendopo Bupati Bogor, pada Minggu (6/4/25).

Meski begitu, Rudy Susmanto enggan merinci kades mana saja yang diperiksa itu. Karena hasilnya akan diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor paling lambat pekan depan.

“Pertama kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan tim Saber Pungli, maka, insya allah paling lambat di minggu depan kita mendapat keputusan atau hasil dari proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, tegas Rudy, untuk sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan hasil temuan dari Saber Pungli. Apakah sanksi administratif atau sanksi pidana.

“Maka akan disampaikan kepada kami sanksi yang akan diberikan. Pertama apakah sanksi administratif atau ada unsur tindak pidananya,” tegasnya.

Jika terbukti ada sanksi pidana, sambung Rudy, maka pihaknya meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memproses lebih lanjut.

“Kalau memang ada unsur tindak pidananya maka, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres dan Kejaksaan,” bebernya.

Oleh karena itu, terkait kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar soal premanisme, Rudy Susmanto mengaku sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) satgas pemberantasan premanisme.

“Tentunya kami tidak ingin mencari riuh di media. Tetapi segala hal yang berbau premanisme kita membuat Perbup terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor. Maka segala tindak premanisme akan kita berantas bersama-sama,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025

23 Juli 2025 - 10:55 WIB

Ini Dia D-Ruminansia, Inovasi Terbaru IPB University untuk Atasi Heat Stress pada Sapi

23 Juli 2025 - 09:16 WIB

Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto

23 Juli 2025 - 00:41 WIB

SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata

22 Juli 2025 - 23:14 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025

22 Juli 2025 - 22:35 WIB

Trending di Bogor Raya