Menu

Mode Gelap
Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Bogor Raya

Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 535 botol minuman keras (Miras) dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/25) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir ke lima tempat di kawasan Cibinong mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.

“Lokasi pertama, personil mengamankan 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong di Jalan Setu Cikaret,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Jumat, (16/5/25).

Masih di kawasan Cikaret, Anwar bersama pihaknya melakukan penyisiran ke kos-kosan atau kontrakan remang-remang yang marak dihuni para PSK.

“Lokasi kedua berada di kontrakan dekat SDN Cikaret 2, personil mengamankan tiga perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” ucapnya.

Pada lokasi ketiga, penyisiran bergeser ke daerah Ciriung Golf dan didapatkan sebanyak empat PSK Michat sedang berada di kontrakan.

“Lokasi keempat berada di kontrakan Pabuaran Cibinong, tiga PSK diamankan,” tuturnya.

Lalu pada lokasi kelima, Anwar bersama pihaknya mendapati hanya satu PSK di kawasan Puri Nirwana 1.

“Dari jumlah 11 perempuan tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk assessment lebih lanjut,” ungkapnya.

“Apabila terbukti sebagai PSK, maka Dinas Sosial akan mengirimkan perempuan tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor

21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

21 Juli 2025 - 22:21 WIB

AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor

21 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran

21 Juli 2025 - 20:05 WIB

Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin

21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Bogor Raya