Menu

Mode Gelap
Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026 Komisi I DPRD Banten Kunjungi KONI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

DLH Kabupaten Bogor Segel PT Harapan Mulya Imbas Pencemaran Sungai di Citeureup

badge-check


					DLH Kabupaten Bogor Segel PT Harapan Mulya Imbas Pencemaran Sungai di Citeureup Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor inspeksi mendadak (sidak), ke beberapa industri terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup, pada Senin (19/5/25).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa sidak ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Sidak ini dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Gantara.

Dari hasil inspeksi, kata Gantara, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

Selain PT Harapan Mulya, jelas dia, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Kabid PHLPLB3. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

21 Juli 2025 - 20:21 WIB

AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor

21 Juli 2025 - 20:15 WIB

Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran

21 Juli 2025 - 20:05 WIB

Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin

21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

21 Juli 2025 - 17:07 WIB

Trending di Bogor Raya