Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor yang Palsukan Plat Nomor Mobil Bakal Ditindak Tegas

badge-check


					Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor yang Palsukan Plat Nomor Mobil Bakal Ditindak Tegas Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Duh, kendaraan dinas milik salah satu dinas kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkena tilang di Jalan Mayen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, (19/5/25).

Diketahui, penilangan itu dilakukan karena mobil jenis Xpander Cross itu memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukkannya.

Mobil tersebut memasang TNKB hitam bernopol F 1557 YM, padahal memiliki plat merah dengan nopol F 1554 I.

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku baru mengetahui akan adanya kejadian tersebut.

“Saya baru dengar informasi tersebut, dan mohon izin saya untuk mengonfirmasi terlebih dahulu supaya saya bisa memberikan informasi yang sebenarnya,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan di kawasan Cibinong, Selasa, (20/5/25).

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menuturkan bahwa mobil tersebut merupakan milik dinas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Bappenda Bappenda,” tutur Ajat Rochmat Jatnika.

Ajat membeberkan, mobil tersebut seharusnya dipakai menggunakan plat merah karena sedang melaksanakan perjalanan dinas.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah plat nomor tentu ada sanksinya akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” bebernya.

Ajat mengungkapkan, saat ini pihaknya akan mencoba menelusuri kejadian tersebut lebih lanjut.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa penilangan itu dilakukan karena mobil tersebut terbukti melakukan perubahan plat nomor pada Senin, (19/5/25).

“Menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai, aslinya TNKB merah,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya