Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Pemkab Bogor Bersama DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check


					Pemkab Bogor Bersama DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.

Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.

Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.

Ia menambahkan, diharapkan setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya