Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur Digerebek Polisi, Ratusan Jeriken Ciu dan 5 Orang Diamankan

badge-check

Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur Digerebek Polisi, Ratusan Jeriken Ciu dan 5 Orang Diamankan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Satres Narkoba Polres Bogor menggerebek gudang minuman keras (miras) oplosan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, (7/6/25).

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 160 jeriken miras oplosan jenis Ciu, 3 ribu botol air mineral berbagai ukuran, seribu tutup botol berbagai warna, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.

“(Awalnya) ungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun, Kota Bogor. (Saat itu) diamankan satu truk dengan isi 54 dus, kurang lebih dihitungnya satu dusnya 24 botol yaitu 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” ujar Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan.

Adapun, sebanyak lima orang dari berbagai peran diamankan oleh pihak kepolisian.

“Untuk yang diamankan ada lima orang tersangka. Yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, dua sebagai karyawan untuk pengoplosan miras, dan yang dua orang ini sebagai pengirim barang miras hasil dari oplosan,” ucapnya.

Dari hasil pengoplosannya itu, para pelaku bisa mendapatkan omset mencapai Rp6 juta per-hari.

“Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan 2 tahun kurang lebih dengan omset satu hari Rp6 juta dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen,” tuturnya.

Dede mengungkapkan, para pelaku menggunakan minuman biang jenis Ciu sebagai bahan baku utamanya.

Lalu, dari satu galon Ciu dicampur dengan satu galon air mineral dan dikemas ke dalam botol plastik maupun kaca untuk diedarkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Informasi pelaku, ini (minuman biang jenis Ciu) didapat dari pengiriman dari Jawa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang izin edar tanpa izin,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan
Trending di Bogor Raya