Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

20 Ribu Lebih Benih Lobster Berhasil Disita Kejari Kabupaten Bogor, Diduga Akan Dikirim ke Vietnam

badge-check

20 Ribu Lebih Benih Lobster Berhasil Disita Kejari Kabupaten Bogor, Diduga Akan Dikirim ke Vietnam Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal yang siap dikirim ke Vietnam.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa pengelolaan ribuan benih lobster itu diketahui berada di sebuah rumah Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu, (9/11/2025).

“Tiga orang berinisial R, L, dan N telah mendatangkan 20.142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir, dan 2.700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Banten,” ujar Agung, Kamis, (11/12/2025).

Agung menyebut, pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka tersebut yang merupakan orang suruhan dari W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi, ketiganya ini mengelola benih-benih lobster tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan, dan Surat Keterangan Asal (SKA), serta dokumen legalitas lainnya,” katanya.

Kata Agung, pihaknya menemukan ribuan benih lobster dalam kondisi hidup saat mengamankan ketiganya.

Saat itu, paket lobster diturunkan dari mobil dan dibawa ke dalam rumah untuk disegarkan, disortir, dihitung, dan dimasukan benih lobster tersebut ke dalam kolam penyegaran.

“Setelah dicek kadar garamnya, ketiga tersangka kemudian memasukan benih lobster ke dalam toples atau keranjang yang ada di dalam kolam untuk penyegaran selama 3 jam,” ungkapnya.

“Kemudian, melakukan pembungkusan menggunakan plastik bening yang diisi sedikit air laut dan oksigen dengan diikat atau dipress, lalu dibungkus pakai ulumunium foil dan dimasukan ke dalam koper yang ditambah batu es agar suhu tetap dingin, hingga dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim ke Vietnam,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya dikenakan Pasal 88 juncto, Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ketiganya dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan
Trending di Bogor Raya