Menu

Mode Gelap
Gairahkan Atmosfir Sepakbola di Seluruh Kecamatan, Junsam Dukung PSSI Askab Bogor Gelar Bupati Cup Istimewa! Lifter PPOPM Kabupaten Bogor Raih 4 Medali di Invitasi Nasional Angkat Besi 2025 Sukses Gelar BJL KU-13, PSSI Askab Bogor Adakan Workshop BJL KU-15 dan Grassroot Polsek dan Pemcam Kemang Adakan Ngaliwet Bareng Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan SPMB, Ini Tujuannya Koperasi Merah Putih Harus Jadi Gerakan Rakyat, Guru Besar IPB Ini Syaratkan 3 Strategi Implementasi

Bogor Raya

Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan SPMB, Ini Tujuannya

badge-check


					Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan SPMB, Ini Tujuannya Perbesar

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Komisi IV DPRD Kota Bogor membentuk posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Posko ini dibuka untuk jenjang SD hingga SMA.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, menegaskan bahwa pembentukan posko ini bertujuan memastikan keadilan bagi seluruh warga yang merasa dirugikan akibat praktik-praktik tidak fair dalam proses seleksi masuk sekolah.

“Bagi warga yang menemukan indikasi kecurangan dalam SPMB, silakan datang langsung ke ruang Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan membawa bukti-bukti yang sah,” ujar Ence, Rabu (2/7/25).

Ence menambahkan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan dan merekomendasikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Kami tak segan merekomendasikan rotasi bahkan pencopotan bagi oknum yang terbukti bermain curang dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Ence juga mengingatkan agar proses SPMB berlangsung transparan tanpa manipulasi data domisili atau jalur prestasi (japres). Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan, terutama setelah SPMB ditutup.

“Kami minta masyarakat aktif memantau. Jika ditemukan rombongan belajar (rombel) yang kelebihan siswa setelah masa pendaftaran resmi ditutup, segera laporkan. Bisa jadi itu indikasi adanya siswa ‘siluman’ yang masuk di luar prosedur,” tambahnya.

DPRD juga mendesak Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat sinergi dan pengawasan data, agar celah penyalahgunaan domisili maupun jalur prestasi tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. (Abizar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gairahkan Atmosfir Sepakbola di Seluruh Kecamatan, Junsam Dukung PSSI Askab Bogor Gelar Bupati Cup

2 Juli 2025 - 18:44 WIB

Istimewa! Lifter PPOPM Kabupaten Bogor Raih 4 Medali di Invitasi Nasional Angkat Besi 2025

2 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sukses Gelar BJL KU-13, PSSI Askab Bogor Adakan Workshop BJL KU-15 dan Grassroot

2 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek dan Pemcam Kemang Adakan Ngaliwet Bareng Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

2 Juli 2025 - 16:05 WIB

Koperasi Merah Putih Harus Jadi Gerakan Rakyat, Guru Besar IPB Ini Syaratkan 3 Strategi Implementasi

2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Trending di Bogor Raya