Menu

Mode Gelap
Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Jaring Komunikasi Sandi Tangkal Serangan Siber Pakar IPB University: Seperti Manusia, Anjing Bisa Alami Stres dan Depresi Pemkab Bogor Bergerak Cepat untuk Pulihkan Kondisi Terdampak Banjir di Wilayah Bogor Timur 42 Pemain SSB Lolos Seleksi Tahap Awal KU 17 Persikabo Tinjau Pembangunan Gorong-gorong di Cileungsi, Achmad Fathoni: Solusi Atasi Banjir DPD KNPI Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan untuk Pemuda di 40 Kecamatan, Ini Tujuannya

Bogor Raya

Pengguna Jalan di Jalur Puncak Diimbau Gunakan Jalur Alternatif, Penertiban Bangunan Liar Tahap 2

badge-check


					Pengguna Jalan di Jalur Puncak Diimbau Gunakan Jalur Alternatif, Penertiban Bangunan Liar Tahap 2 Perbesar

BOOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang. Penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.

Demi kenyamanan, maka pengguna jalan dihimbau untuk menggunakan jalur alternatif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan liar berlangsung. Sementara bagi pengguna jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, dikarenakan akan adanya penertiban bangunan di sekitar jalur Puncak mulai wilayah Naringgul hingga Warpat, maka akan dilakukan buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” jelas Dadang.

Dadang mengungkapkan, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas pada tanggal 26 Agustus mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai. Rekayasa yang dilakukan yakni buka tutup jalur secara situasional. Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin.

Untuk diketahui, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Terdapat 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Jaring Komunikasi Sandi Tangkal Serangan Siber

9 Juli 2025 - 11:15 WIB

Pakar IPB University: Seperti Manusia, Anjing Bisa Alami Stres dan Depresi

9 Juli 2025 - 09:18 WIB

Pemkab Bogor Bergerak Cepat untuk Pulihkan Kondisi Terdampak Banjir di Wilayah Bogor Timur

8 Juli 2025 - 23:37 WIB

42 Pemain SSB Lolos Seleksi Tahap Awal KU 17 Persikabo

8 Juli 2025 - 22:38 WIB

Tinjau Pembangunan Gorong-gorong di Cileungsi, Achmad Fathoni: Solusi Atasi Banjir

8 Juli 2025 - 20:34 WIB

Trending di Bogor Raya