Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 535 botol minuman keras (Miras) dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/25) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir ke lima tempat di kawasan Cibinong mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.

“Lokasi pertama, personil mengamankan 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong di Jalan Setu Cikaret,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Jumat, (16/5/25).

Masih di kawasan Cikaret, Anwar bersama pihaknya melakukan penyisiran ke kos-kosan atau kontrakan remang-remang yang marak dihuni para PSK.

“Lokasi kedua berada di kontrakan dekat SDN Cikaret 2, personil mengamankan tiga perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” ucapnya.

Pada lokasi ketiga, penyisiran bergeser ke daerah Ciriung Golf dan didapatkan sebanyak empat PSK Michat sedang berada di kontrakan.

“Lokasi keempat berada di kontrakan Pabuaran Cibinong, tiga PSK diamankan,” tuturnya.

Lalu pada lokasi kelima, Anwar bersama pihaknya mendapati hanya satu PSK di kawasan Puri Nirwana 1.

“Dari jumlah 11 perempuan tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk assessment lebih lanjut,” ungkapnya.

“Apabila terbukti sebagai PSK, maka Dinas Sosial akan mengirimkan perempuan tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya