Menu

Mode Gelap
Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi Ajang Karya Kreatif Jabar 2025, Desa Wisata Malasari Hadirkan Pengalaman VR Eksplorasi Halimun

Bogor Raya

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan

badge-check


					Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sugara, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II Fraksi PPP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di wilayah Kecamatan Rancabungur, Sabtu-Minggu (19-20/4/25).

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah,” ujar Sugara kepada wartawan, Sabtu (19/4/25). 

Menurut Sugara, kegiatan sosiaisasi peraturan (Sosper) yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di dua desa yang ada di Kecamatan Rancabungur.

“Tadi pagi sudah selesai Alhamdulillah di Kampung Barokah Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, dan nanti sore di Kampung Hulu Rawa Desa Bantarsari, sama Sosper Tentang Fasilitasi Penyelenggara dan Pesantren dan besok di Kampung Babakan Serempet Desa Bantar Jaya,” jelasnya.

Sugata menuturkan, selain Perda Pesantren, dia juga mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini (PAUD). Kedua Perda ini sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.

“Saya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Mudah-mudahan kegiatan sosper ini bisa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum, yang ada di pemerinta daerah Kabupaten Bogor,” tutur Sugara.

Dengan kegiatan ini sambung Sugara, bisa memberikan pengetahuan serta manfaat untuk masyarakat bagaimana kemudian masyarakat mengetahui, adanya perda yang ada di Kabupaten Bogor.

“Dan 2 perda ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, dengan berjalan dengan baik dan partisifasi masyarakat juga bagus, dan masyarakat juga merasa teredukasi dan menambah wawasan,” tandas Sugara. (Dyon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia

21 Juli 2025 - 13:07 WIB

BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang

21 Juli 2025 - 12:04 WIB

Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio

21 Juli 2025 - 11:13 WIB

Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit

21 Juli 2025 - 09:24 WIB

Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

20 Juli 2025 - 23:14 WIB

Trending di Bogor Raya