Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan

badge-check


					Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sugara, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II Fraksi PPP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di wilayah Kecamatan Rancabungur, Sabtu-Minggu (19-20/4/25).

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah,” ujar Sugara kepada wartawan, Sabtu (19/4/25). 

Menurut Sugara, kegiatan sosiaisasi peraturan (Sosper) yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di dua desa yang ada di Kecamatan Rancabungur.

“Tadi pagi sudah selesai Alhamdulillah di Kampung Barokah Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, dan nanti sore di Kampung Hulu Rawa Desa Bantarsari, sama Sosper Tentang Fasilitasi Penyelenggara dan Pesantren dan besok di Kampung Babakan Serempet Desa Bantar Jaya,” jelasnya.

Sugata menuturkan, selain Perda Pesantren, dia juga mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini (PAUD). Kedua Perda ini sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.

“Saya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Mudah-mudahan kegiatan sosper ini bisa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum, yang ada di pemerinta daerah Kabupaten Bogor,” tutur Sugara.

Dengan kegiatan ini sambung Sugara, bisa memberikan pengetahuan serta manfaat untuk masyarakat bagaimana kemudian masyarakat mengetahui, adanya perda yang ada di Kabupaten Bogor.

“Dan 2 perda ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, dengan berjalan dengan baik dan partisifasi masyarakat juga bagus, dan masyarakat juga merasa teredukasi dan menambah wawasan,” tandas Sugara. (Dyon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya