BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bakal mengkaji ulang kembali penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Galuga yang ada di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal pengelolaan sampah yang menggunung.
“Kita sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup, tahapan yang kita lakukan adalah sedang mempersiapkan alat berat dan melakukan sanitary landfill,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan di kawasan Cibinong, Rabu, (14/5/25).
Rudy menyebut, penanganan TPA Galuga perlu adanya kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kerja sama Kota Bogor kita akan melakukan kajian, kajian tersebut akan menentukan berapa lama kita akan melakukan MoU bersama Kota Bogor,” cetusnya.
Adapun, Rudy menuturkan bahwa ke depan ingin menata tumpukan sampah yang menggunung tersebut.
“Kita akan mencoba menata ulang dari tumpukan sampah yang ada dan bukan hanya ditumpuk, tapi kita melakukan penataan ulang kembali beberapa meter ditumpuk tanah,” tuturnya.
Sekadar informasi, TPA Galuga yang memiliki luas sekitar 31,8 hektar dengan digunakan oleh Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor untuk membuang sampah itu telah beroperasi sejak 2011 silam.
Dalam setiap harinya, Pemkab Bogor membuang sampah sekitar 800 meter kubik. Sedangkan Pemkot Bogor, membuang sekitar 1.600 meter kubik. (Erwin)