Menu

Mode Gelap
Berjalan Demokratis, Muscab Perbakin Bogor Deadlock Sebabkan Jalan Kotor dan Berdebu, Pul Truk di Jalan Raya Narogong Klapanunggal Tuai Protes Turunkan Angka Putus Berobat, Puskesmas Ciburayut Luncurkan Inovasi “RAPI CEGAH TBC” Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin Rusak Estetika Tugu Kemang, DPKPP Kabupaten Bogor Bongkar 3 Billboard Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025

Bogor Raya

Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin

badge-check


Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin Perbesar

BOGORISTINEWA.com – Dua remaja asal Jakarta Selatan diringkus jajaran Polsek Rumpin karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cepak Randu RT 06/06, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua pemuda yang kerap keluar malam dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi,” ungkap AKP Suyoko.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MG (19), warga Kebayoran Lama, dan MR (20), warga Grogol Selatan. Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan telah tinggal sementara di lokasi untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, lima plastik klip berisi narkotika jenis sinte, satu kantong plastik hitam berisi tembakau gorila seberat satu kilogram, 25 gram bibit sinte, tiga alat timbangan digital, lima botol cairan spray, tiga gelas takaran, satu alat mixer dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama enam bulan. Mereka memasarkan hasil produksinya secara daring dan menyasar wilayah Rumpin serta sekitarnya.

“Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Rumpin. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Kapolsek.

Pihak Polsek Rumpin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya praktik produksi narkoba lokal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” tutup AKP Suyoko. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Berjalan Demokratis, Muscab Perbakin Bogor Deadlock

23 Juli 2025 - 19:42 WIB

Sebabkan Jalan Kotor dan Berdebu, Pul Truk di Jalan Raya Narogong Klapanunggal Tuai Protes

23 Juli 2025 - 15:00 WIB

Turunkan Angka Putus Berobat, Puskesmas Ciburayut Luncurkan Inovasi “RAPI CEGAH TBC”

23 Juli 2025 - 13:49 WIB

Rusak Estetika Tugu Kemang, DPKPP Kabupaten Bogor Bongkar 3 Billboard

23 Juli 2025 - 12:21 WIB

Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025

23 Juli 2025 - 11:15 WIB

Trending di Bogor Raya