Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin

badge-check


					Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin Perbesar

BOGORISTINEWA.com – Dua remaja asal Jakarta Selatan diringkus jajaran Polsek Rumpin karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cepak Randu RT 06/06, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua pemuda yang kerap keluar malam dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi,” ungkap AKP Suyoko.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MG (19), warga Kebayoran Lama, dan MR (20), warga Grogol Selatan. Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan telah tinggal sementara di lokasi untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, lima plastik klip berisi narkotika jenis sinte, satu kantong plastik hitam berisi tembakau gorila seberat satu kilogram, 25 gram bibit sinte, tiga alat timbangan digital, lima botol cairan spray, tiga gelas takaran, satu alat mixer dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama enam bulan. Mereka memasarkan hasil produksinya secara daring dan menyasar wilayah Rumpin serta sekitarnya.

“Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Rumpin. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Kapolsek.

Pihak Polsek Rumpin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya praktik produksi narkoba lokal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” tutup AKP Suyoko. (Dyn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya