Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di Jasinga 35 Mahasiswa dan 10 Dosen Universitas Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik

badge-check


					Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Perbesar

Cibinong, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian mengungkap empat peran tersangka penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, ada 17 orang yang diamankan dalam rencana penyerangan itu. Sedangkan empat lainnya, yakni M, AS, RP, dan BS ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa M yang KTP-nya dari Tangerang Selatan berperan sebagai terduga provokator dan pembawa sajam.

“Dari hasil pengecekan terhadap handphone M, ditemukan pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas dan ditemukan juga dua buah sajam pisau,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan Minggu, (31/8/2025) malam.

Kemudian, M dikenakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP hingga ancaman pidana maksimal 10 tahun

Kemudian, AS yang KTP-nya dari Bogor berperan sebagai pembawa materi hasutan dari sebuah poster yang dipersiapkan untuk ditempel di sekitaran Mako Brimob Cikeas dengan tujuan bisa memprovokasi masyarakat lain ikut menyerang.

“AS disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara,” ucapnya.

Lalu, RP yang KTP-nya juga dari Bogor berperan menjadi pembawa bahan bakar berupa satu botol Pertamax untuk membakar Mako Brimob Cikeas.

“RP disangkakan Pasal percobaan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 junto, Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan BS, berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.

“Dari handpone BS ditemukan bahwa BS mengirimkan pesan-pesan di grup Whatsapp dengan kata-kata provokasi ‘Ayo Bunuh Saja Polisinya Biar Gak Usah Hidup Lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone,” ungkapnya.

“BS dipersangkakan berupa Pasal 45 Ayat 1 junto, Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 3 junto, Pasal 28 Ayat 3 Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024,” tambahnya.

Wikha mengungkapkan, untuk 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Istimewa! RSUD Bakti Pajajaran Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB

11 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung

5 Februari 2026 - 19:10 WIB

Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua

5 Februari 2026 - 18:34 WIB

Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan

5 Februari 2026 - 16:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan

5 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Bogor Raya