Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik

badge-check

Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Perbesar

Cibinong, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian mengungkap empat peran tersangka penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, ada 17 orang yang diamankan dalam rencana penyerangan itu. Sedangkan empat lainnya, yakni M, AS, RP, dan BS ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa M yang KTP-nya dari Tangerang Selatan berperan sebagai terduga provokator dan pembawa sajam.

“Dari hasil pengecekan terhadap handphone M, ditemukan pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas dan ditemukan juga dua buah sajam pisau,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan Minggu, (31/8/2025) malam.

Kemudian, M dikenakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP hingga ancaman pidana maksimal 10 tahun

Kemudian, AS yang KTP-nya dari Bogor berperan sebagai pembawa materi hasutan dari sebuah poster yang dipersiapkan untuk ditempel di sekitaran Mako Brimob Cikeas dengan tujuan bisa memprovokasi masyarakat lain ikut menyerang.

“AS disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara,” ucapnya.

Lalu, RP yang KTP-nya juga dari Bogor berperan menjadi pembawa bahan bakar berupa satu botol Pertamax untuk membakar Mako Brimob Cikeas.

“RP disangkakan Pasal percobaan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 junto, Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan BS, berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.

“Dari handpone BS ditemukan bahwa BS mengirimkan pesan-pesan di grup Whatsapp dengan kata-kata provokasi ‘Ayo Bunuh Saja Polisinya Biar Gak Usah Hidup Lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone,” ungkapnya.

“BS dipersangkakan berupa Pasal 45 Ayat 1 junto, Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 3 junto, Pasal 28 Ayat 3 Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024,” tambahnya.

Wikha mengungkapkan, untuk 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan
Trending di Bogor Raya