Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik

badge-check


					Polres Bogor Beberkan Peran 4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Perbesar

Cibinong, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian mengungkap empat peran tersangka penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, ada 17 orang yang diamankan dalam rencana penyerangan itu. Sedangkan empat lainnya, yakni M, AS, RP, dan BS ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa M yang KTP-nya dari Tangerang Selatan berperan sebagai terduga provokator dan pembawa sajam.

“Dari hasil pengecekan terhadap handphone M, ditemukan pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas dan ditemukan juga dua buah sajam pisau,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan Minggu, (31/8/2025) malam.

Kemudian, M dikenakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP hingga ancaman pidana maksimal 10 tahun

Kemudian, AS yang KTP-nya dari Bogor berperan sebagai pembawa materi hasutan dari sebuah poster yang dipersiapkan untuk ditempel di sekitaran Mako Brimob Cikeas dengan tujuan bisa memprovokasi masyarakat lain ikut menyerang.

“AS disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara,” ucapnya.

Lalu, RP yang KTP-nya juga dari Bogor berperan menjadi pembawa bahan bakar berupa satu botol Pertamax untuk membakar Mako Brimob Cikeas.

“RP disangkakan Pasal percobaan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 junto, Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan BS, berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.

“Dari handpone BS ditemukan bahwa BS mengirimkan pesan-pesan di grup Whatsapp dengan kata-kata provokasi ‘Ayo Bunuh Saja Polisinya Biar Gak Usah Hidup Lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone,” ungkapnya.

“BS dipersangkakan berupa Pasal 45 Ayat 1 junto, Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 3 junto, Pasal 28 Ayat 3 Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024,” tambahnya.

Wikha mengungkapkan, untuk 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Bupati Cup Billiard 2026, Jadi Ajang Silaturahmi ASN Kabupaten Bogor

9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Meriahkan KaBogor Fest 2026, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih

8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Aksi Hijau PPLI

5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Trending di Bogor Raya