Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Bogor Sempat Ngaku Disuruh Anak Anggota TNI, Ini Fakta Sebenarnya

badge-check

Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Bogor Sempat Ngaku Disuruh Anak Anggota TNI, Ini Fakta Sebenarnya Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pihak kepolisian meringkus 17 orang terduga pelaku provokator yang akan melakukan penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu, (31/8/2025).

Dari hasil penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M, AS, RP, dan BS.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa rencana penyerangan itu dilakukan pada Sabtu, (30/8/2025).

“Empat orang ini saya rilis dulu malam ini karena dari salah satu dari keempat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini M saat tertangkap, membuat pengakuan yang direkam di medsos bawa diperintahkan oleh B yang merupakan anak dari personil TNI yang bertugas di Jakarta,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan.

Usai membuat pengakuan seperti itu, Wikha langsung mendatangkan personil yang dimaksud tersebut bersama anaknya B.

“Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak, ternyata yang disampaikan oleh M yang sudah divideokan dan viral di beberapa platform medsos itu adalah hal yang tidak benar,” katanya.

Wikha menyebut, penyerangan itu murni dari keinginan pelaku.

“Dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri, setelah menerima pesan berantai dan bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut,” jelasnya.

Menurut Wikha, pelaku sengaja mencatut nama B yang merupakan anak anggota TNI tersebut agar bisa mendapat perlindungan dan dilepaskan.

“Karena beberapa kali ternyata pelaku ini sering memakai nama B beserta orang tuanya yang anggota TNI apabila terkena tilang atau kena kasus hukum lainnya, maka jalan keluarnya adalah menggunakan atau mencatat nama tersebut,” bebernya.

“Jadi, video beredar di medsos yang menyebutkan bahwa perintah penyerangan Satlat Brimob Cikeas atas perintah dari B yang merupakan putra dari anak anggota TNI adalah hal yang sama sekali tidak benar,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal disangkakan: Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan
Trending di Bogor Raya