Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Bogor Sempat Ngaku Disuruh Anak Anggota TNI, Ini Fakta Sebenarnya

badge-check


					Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Udik Bogor Sempat Ngaku Disuruh Anak Anggota TNI, Ini Fakta Sebenarnya Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pihak kepolisian meringkus 17 orang terduga pelaku provokator yang akan melakukan penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu, (31/8/2025).

Dari hasil penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M, AS, RP, dan BS.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa rencana penyerangan itu dilakukan pada Sabtu, (30/8/2025).

“Empat orang ini saya rilis dulu malam ini karena dari salah satu dari keempat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini M saat tertangkap, membuat pengakuan yang direkam di medsos bawa diperintahkan oleh B yang merupakan anak dari personil TNI yang bertugas di Jakarta,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan.

Usai membuat pengakuan seperti itu, Wikha langsung mendatangkan personil yang dimaksud tersebut bersama anaknya B.

“Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak, ternyata yang disampaikan oleh M yang sudah divideokan dan viral di beberapa platform medsos itu adalah hal yang tidak benar,” katanya.

Wikha menyebut, penyerangan itu murni dari keinginan pelaku.

“Dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri, setelah menerima pesan berantai dan bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut,” jelasnya.

Menurut Wikha, pelaku sengaja mencatut nama B yang merupakan anak anggota TNI tersebut agar bisa mendapat perlindungan dan dilepaskan.

“Karena beberapa kali ternyata pelaku ini sering memakai nama B beserta orang tuanya yang anggota TNI apabila terkena tilang atau kena kasus hukum lainnya, maka jalan keluarnya adalah menggunakan atau mencatat nama tersebut,” bebernya.

“Jadi, video beredar di medsos yang menyebutkan bahwa perintah penyerangan Satlat Brimob Cikeas atas perintah dari B yang merupakan putra dari anak anggota TNI adalah hal yang sama sekali tidak benar,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal disangkakan: Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Trending di Bogor Raya