Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Terungkap, Polisi Temukan Luka Lebam di Tubuh Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bojonggede

badge-check


					Terungkap, Polisi Temukan Luka Lebam di Tubuh Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bojonggede Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok melakukan ekshumasi makam bocah laki-laki berinisial MAA (6) di TPU Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, (23/10/2025).

Berdasarkan pantauan BogorUpdate.com di lokasi, proses ekshumasi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.15 WIB.

Terlihat, garis kuning ‘Dilarang Melintas’ menjadi tanda bahwa orang lain dilarang untuk memasuki area makam bagian atas disaat proses ekshumasi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Uta mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar proses penyidikan terhadap korban yang dianiaya ibu tirinya berinisial RN (30) bisa terbongkar secara jelas.

“Kesimpulan sementara dari hasil yang dilaksanakan barusan, kami mendapatkan informasi dari Tim Dokter bahwa adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan itu (penyebab) meninggal dunianya korban,” ujar Made kepada wartawan.

Kemudian, Made juga menemukan beberapa luka lainnya di sekujur tubuh korban, seperti di bagian bibir, dan punggung yang mengalami lebam.

“Jadi, kami menduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka (ibu tiri korban), mungkin bukan di hari H atau minggu saja tapi sudah berkali-kali dilakukan,” bebernya.

Made menuturkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka dan bakal terus mendalami perkara tersebut.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dilakukan selama tiga hari beruntun, mulai Jumat, (17/10/2025). Kemudian, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari keempat, yakni Senin, (20/10/2025). (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya