BOGORISTIMEWA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap 20 laporan polisi (LP) tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Operasi Antik Lodaya 2025.
Operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025, ini berhasil mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai kasus. Konferensi pers terkait hasil operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).
Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba menyita barang bukti dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan hingga ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis antar provinsi. Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil membongkar jaringan tersebut setelah menangkap dua pelaku berinisial RO (41) dan RA (44) di wilayah Bogor Timur.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka utama F alias Cemen (36), seorang residivis yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis. F ditangkap di dalam Bus Damri wilayah Cikampek, Karawang, saat hendak membawa paket narkotika tersebut menuju Yogyakarta.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dibawa oleh Sdr. F alias Cemen ke Yogyakarta,” ujar AKP Ali Jupri.
Dari tangan Cemen, polisi mengamankan 207,56 gram brutto tembakau sintetis yang dikemas dalam ratusan paket. Narkotika ini diketahui dipesan oleh pemilik akun Instagram ‘GUD DOLDEN STUF’, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan kasus ini saja, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.487 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
AKP Ali Jupri menjelaskan, sebagian besar pelaku menggunakan modus Sistem Tempel, dan telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. Peredaran dilakukan secara terselubung melalui berbagai akun media sosial.
Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.
AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melapor melalui layanan pengaduan 110 atau WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040.
“Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Abizar)






