Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Nunggak Pajak, Satlantas Polres Bogor Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul

badge-check


					Nunggak Pajak, Satlantas Polres Bogor Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Bersama Bappenda Kabupaten Bogor, Satlantas Polres Bogor menjaring 25 kendaraan dalam operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Selasa, (18/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda empat maupun dua berpelat F diberhentikan petugas kepolisian karena kedapatan menunggak pajak.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan PKB itu bakal digelar selama tiga hari, yakni mulai 18-20 November 2025 di Simpang Sentul.

“Bagi pengendara yang pajaknya belum terbayarkan secara tahunan atau 5 tahunan, itu akan diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya akan diarahkan ke kendaraan Samsat Keliling untuk pembayaran pajaknya,” ujar Ardian kepada wartawan.

Namun, apabila pemilik kendaraan belum bisa membayar pajak pada hari penilangan. Maka, disarankan untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak dari jangka waktu 1 minggu hingga 1 bulan.

“Apabila pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan, namun belum membayarkan sesuai dengan waktu jatuh temp yang sudah dinyatakan di surat pernyataan. Maka, baru kami laksanakan penindakan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ardian menemukan sebanyak 25 kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak pada kegiatan PKB tersebut.

“Untuk kendaraan yang sudah diberhentikan tadi sudah 20 sampai 25 kendaraan yang sudah terdeteksi, dan belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Jadi, mayoritas tadi kendaraan roda empat dan roda duanya hanya dua saja,” tuturnya.

Ardian mengungkapkan, operasi itu bukan bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2025. Adapun, dalam operasi tersebut, petugas belum diperkenankan melakukan razia tilang konvensional.

“Konsep Operasi Zebra saat ini tetap 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif. Namun khusus hari ini kami melakukan pemeriksaan pajak karena adanya permohonan bantuan personel,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya