Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Nunggak Pajak, Satlantas Polres Bogor Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul

badge-check


					Nunggak Pajak, Satlantas Polres Bogor Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Bersama Bappenda Kabupaten Bogor, Satlantas Polres Bogor menjaring 25 kendaraan dalam operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Selasa, (18/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda empat maupun dua berpelat F diberhentikan petugas kepolisian karena kedapatan menunggak pajak.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan PKB itu bakal digelar selama tiga hari, yakni mulai 18-20 November 2025 di Simpang Sentul.

“Bagi pengendara yang pajaknya belum terbayarkan secara tahunan atau 5 tahunan, itu akan diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya akan diarahkan ke kendaraan Samsat Keliling untuk pembayaran pajaknya,” ujar Ardian kepada wartawan.

Namun, apabila pemilik kendaraan belum bisa membayar pajak pada hari penilangan. Maka, disarankan untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak dari jangka waktu 1 minggu hingga 1 bulan.

“Apabila pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan, namun belum membayarkan sesuai dengan waktu jatuh temp yang sudah dinyatakan di surat pernyataan. Maka, baru kami laksanakan penindakan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ardian menemukan sebanyak 25 kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak pada kegiatan PKB tersebut.

“Untuk kendaraan yang sudah diberhentikan tadi sudah 20 sampai 25 kendaraan yang sudah terdeteksi, dan belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Jadi, mayoritas tadi kendaraan roda empat dan roda duanya hanya dua saja,” tuturnya.

Ardian mengungkapkan, operasi itu bukan bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2025. Adapun, dalam operasi tersebut, petugas belum diperkenankan melakukan razia tilang konvensional.

“Konsep Operasi Zebra saat ini tetap 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif. Namun khusus hari ini kami melakukan pemeriksaan pajak karena adanya permohonan bantuan personel,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya