BOGORISTIMEWA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar yang marak berdiri tanpa izin di sejumlah wilayah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, menyampaikan bahwa penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Penertiban bangunan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi I di kawasan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, menemukan sejumlah bangunan vila yang tidak dilengkapi perizinan resmi. Bahkan, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan tersebut, lanjut Ismail, akan menjadi bahan pembahasan di internal Komisi I untuk kemudian direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah terkait.
Menurutnya, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen legalitas lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga meningkatkan risiko bencana.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak serius. Mulai dari kerusakan kawasan hingga ancaman bencana. Karena itu harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bogor juga menaruh perhatian terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tertentu, khususnya di sekitar Gunung Salak. Ismail memastikan, pihaknya akan mengawal agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses penataan kawasan.
“Kami ingin penertiban berjalan adil. Bangunan ilegal ditindak, tapi masyarakat yang sudah lama tinggal juga harus dilindungi haknya,” katanya.
Ismail berharap, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, aman, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.











