Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegas: Bangunan Tanpa Izin Harus Ditertibkan

badge-check


					Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegas: Bangunan Tanpa Izin Harus Ditertibkan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar yang marak berdiri tanpa izin di sejumlah wilayah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, menyampaikan bahwa penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

“Penertiban bangunan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi I di kawasan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, menemukan sejumlah bangunan vila yang tidak dilengkapi perizinan resmi. Bahkan, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Temuan tersebut, lanjut Ismail, akan menjadi bahan pembahasan di internal Komisi I untuk kemudian direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah terkait.

Menurutnya, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen legalitas lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga meningkatkan risiko bencana.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak serius. Mulai dari kerusakan kawasan hingga ancaman bencana. Karena itu harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bogor juga menaruh perhatian terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tertentu, khususnya di sekitar Gunung Salak. Ismail memastikan, pihaknya akan mengawal agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses penataan kawasan.

“Kami ingin penertiban berjalan adil. Bangunan ilegal ditindak, tapi masyarakat yang sudah lama tinggal juga harus dilindungi haknya,” katanya.

Ismail berharap, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, aman, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Juni 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tinjau MBG di SDN Babakan Madang 03, Semangati Siswa Menuju Generasi Emas 2045

25 Juni 2026 - 13:53 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dorong Penguatan Regulasi Sosial Lewat Surat Edaran dan Perda

24 Juni 2026 - 15:56 WIB

Trending di Bogor Raya