Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegas: Bangunan Tanpa Izin Harus Ditertibkan

badge-check

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegas: Bangunan Tanpa Izin Harus Ditertibkan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar yang marak berdiri tanpa izin di sejumlah wilayah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, menyampaikan bahwa penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

“Penertiban bangunan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi I di kawasan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, menemukan sejumlah bangunan vila yang tidak dilengkapi perizinan resmi. Bahkan, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Temuan tersebut, lanjut Ismail, akan menjadi bahan pembahasan di internal Komisi I untuk kemudian direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah terkait.

Menurutnya, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen legalitas lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga meningkatkan risiko bencana.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak serius. Mulai dari kerusakan kawasan hingga ancaman bencana. Karena itu harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bogor juga menaruh perhatian terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tertentu, khususnya di sekitar Gunung Salak. Ismail memastikan, pihaknya akan mengawal agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses penataan kawasan.

“Kami ingin penertiban berjalan adil. Bangunan ilegal ditindak, tapi masyarakat yang sudah lama tinggal juga harus dilindungi haknya,” katanya.

Ismail berharap, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, aman, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya