Menu

Mode Gelap
Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026 Komisi I DPRD Banten Kunjungi KONI Kabupaten Bogor Kunjungi Kabupaten Bogor, KONI Kabupaten Muaro Jambi Bakal Terapkan Program Insus Atlet Berprestasi Kabupaten Bogor Juara Umum Kejuaraan Antar Pelajar dan Mahasiswa UI Taekwondo Championship 2025 Koperasi Merah Putih, Motor Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Bogor Raya

Nekat Beroperasi saat Ramadhan, Satpol PP Segel THM di Sukaraja dan Sita 183 Botol Miras

badge-check


					Nekat Beroperasi saat Ramadhan, Satpol PP Segel THM di Sukaraja dan Sita 183 Botol Miras Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 183 botol minuman keras (miras) dan menyegel satu tempat hiburan malam (THM) dalam kegiatan penertiban pada bulan Ramadhan di Kecamatan Cibinong, dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Razia tersebut dilakukan pada Jumat malam, 7 Februari 2025 yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan melibatkan unsur Garnisun, Danramil, Polsek setempat, Camat setempat, Muspika setempat dan yang lainnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa di lokasi pertama pihaknya melakukan penyisiran ke dua THM di kawasan Sukaraja yang nekat beroperasi saat Ramadhan.

Namun, pada penertiban itu kedua lokasi telah dalam keadaan sepi karena diduga ada yang membocorkan.

“Lokasi pertama itu di (Plaza) Dua Raja, tapi kita lakukan penyegelan salah satu bangunan yang diduga sejak pagi jam 10.00 WIB sudah buka. Jadi sengaja buka tapi tidak open, satu pintu dibuka tapi menerima,” ujar Anwar Anggana kepada BogorUpdate.com di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, kawasan Cibinong.

“Sudah bocor jadi kita tidak mendapatkan apa-apa, tapi satu bangunan kita segel garis polisi untuk shock therapy kepada mereka agar di bulan Ramadhan ini mereka harus patuh terhadap surat edaran,” sambungnya.

Pada lokasi kedua, Anwar bersama pihaknya melakukan penggeledahan kamar ke kamar di M-One Hotel. Akan tetapi, hal tersebut kembali kosong tidak berpenghuni.

“Yang kedua itu di M-One (Hotel) kita tidak menemukan apa-apa, tidak ada kegiatan karaoke mereka tutup,” ucapnya.

Setelah THM, Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Cibinong dengan target warung-warung yang menjual miras.

“Salah satu toko di wilayah Cibinong, Nanggewer itu ditemukan (miras) kita sita 183 minuman berbagai merk. Nanti pemiliknya kita panggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan penindakan tersebut akan terus dilakukan. Terlebih, saat bulan suci Ramadhan. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin

21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

21 Juli 2025 - 17:07 WIB

Komisi I DPRD Banten Kunjungi KONI Kabupaten Bogor

21 Juli 2025 - 16:51 WIB

Kunjungi Kabupaten Bogor, KONI Kabupaten Muaro Jambi Bakal Terapkan Program Insus Atlet Berprestasi

21 Juli 2025 - 16:34 WIB

Kabupaten Bogor Juara Umum Kejuaraan Antar Pelajar dan Mahasiswa UI Taekwondo Championship 2025

21 Juli 2025 - 16:27 WIB

Trending di Bogor Raya