Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Lewat Restorative Justice, Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka

badge-check


					Lewat Restorative Justice, Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaian perkara pidana. Kali ini, dua orang tersangka dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung hari ini dibebaskan, pada Kamis (20/3/25).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menuturkan, RJ diterapkan dengan bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah bukan hukuman dan pembalasan.

Dua tersangka yang dibebaskan itu ialah Dayat seorang tukang cilok asal Cibungbulang yang merupakan pelaku pencuri motor di kawasan Megamendung.

Kemudian Aulia Iqbal, penjual ikan hias asal Kecamatan Ciseeng yang terbukti menjadi penadah ikan hias yang dijual oleh pamannya dan saat ini mejadi tahanan.

“Dua tersangka yang kami RJ atau bebaskan hari ini ialah Aulia dan Dayat. Mereka berdua adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan penadah yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” kata Agung Ary Kesuma kepada wartawan. 

Agung menjelaskan alasan membebaskan kedua tersangka itu. Pertama, karena baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun, belum pernah dihukum penjara atau menjadi narapidana dan kerugian korban di bawah Rp5 juta.

Selain itu, lanjut Agung, istri tersangka Aulia Iqbal sedang hamil 8 bulan dan akan melahirkan setelah Hari Raya Idulfitri, sementara Dayat yang memiliki 4 orang anak, ada 1 orang di antaranya yang berkebutuhan khusus.

“Kedua tersangka ini sudah memenuhi beberapa unsur untuk dijalakukan RJ. Kemudian kita cari juga sisi kemanusiaannya, sehingga mereka berdua sudah bisa dibebaskan,” tuturnya.

Dia berharap, kepada dua tersanga yang di RJ kan ini tidak mengulangi perbuatannya dan mencari pekerjaan yang halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

Trending di Bogor Raya