Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Wakil Ketua DPRD Junsam Sosialisasikan Perda Paud di Cileungsi

badge-check

Wakil Ketua DPRD Junsam Sosialisasikan Perda Paud di Cileungsi Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD), pada Senin (17/3/25).

Acara yang dilaksanakan di Kampung Rawa Hingkik Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekaligus buka bersama itu diikuti oleh 152 warga Desa Cileungsi dan warga Desa Cipenjo.

“Kita kumpul disini bersama warga Cileungsi untuk menjalin silaturahmi, sambil berbuka puasa bareng, dan mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini,” kata Junaidi Samsudin.

Pria yang karib disapa Junsam ini mengatakan, maksud ditetapkan perda ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD.

“Ya, Penyelenggaraan PAUD bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik, mengembangkan potensi kecerdasan anak, memenuhi kebutuhan essensial anak usia dini, mewujudkan komitmen seluruh unsur orang tua, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terselenggaranya pelayanan anak usia dini, dan meningkatkan pelayanan PAUD bermutu,” jelasnya.

Selanjutnya Junsam juga menyampaikan, pelaksanaan program PAUD merupakan intergrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program PAUD.

“Penyelenggaraan PAUD berpedoman pada kurikulum yang berlaku. Kurikulum sebagaimana yang dimaksud disusun oleh lembaga penyelenggara PAUD dengan mengacu pada standar nasional pendidikan anak usia dini dan kurikulum PAUD dapat berisi muatan lokal budaya dan daerah dengan memperhatikan potensi lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD bisa melalui pemberdayaan potensi pendanaan dari masyarakat.

“Untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD dapat membentuk forum musyawarah komite PAUD yang disepakati oleh anggota dan pengelola PAUD, mengikuti anak yang berusia 5 sampai 6 tahun, meningkatkan kemampuan pengasuh dan pendidik, serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan PAUD di wilayah,” pungkasnya. (Gus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya