Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Wakil Ketua DPRD Junsam Sosialisasikan Perda Paud di Cileungsi

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Junsam Sosialisasikan Perda Paud di Cileungsi Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD), pada Senin (17/3/25).

Acara yang dilaksanakan di Kampung Rawa Hingkik Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekaligus buka bersama itu diikuti oleh 152 warga Desa Cileungsi dan warga Desa Cipenjo.

“Kita kumpul disini bersama warga Cileungsi untuk menjalin silaturahmi, sambil berbuka puasa bareng, dan mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini,” kata Junaidi Samsudin.

Pria yang karib disapa Junsam ini mengatakan, maksud ditetapkan perda ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD.

“Ya, Penyelenggaraan PAUD bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik, mengembangkan potensi kecerdasan anak, memenuhi kebutuhan essensial anak usia dini, mewujudkan komitmen seluruh unsur orang tua, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terselenggaranya pelayanan anak usia dini, dan meningkatkan pelayanan PAUD bermutu,” jelasnya.

Selanjutnya Junsam juga menyampaikan, pelaksanaan program PAUD merupakan intergrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program PAUD.

“Penyelenggaraan PAUD berpedoman pada kurikulum yang berlaku. Kurikulum sebagaimana yang dimaksud disusun oleh lembaga penyelenggara PAUD dengan mengacu pada standar nasional pendidikan anak usia dini dan kurikulum PAUD dapat berisi muatan lokal budaya dan daerah dengan memperhatikan potensi lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD bisa melalui pemberdayaan potensi pendanaan dari masyarakat.

“Untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD dapat membentuk forum musyawarah komite PAUD yang disepakati oleh anggota dan pengelola PAUD, mengikuti anak yang berusia 5 sampai 6 tahun, meningkatkan kemampuan pengasuh dan pendidik, serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan PAUD di wilayah,” pungkasnya. (Gus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya