BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meringkus 12 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di kos-kosan Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, (24/6/25).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa razia pekat itu dilakukan pada pukul 19.00 hingga 22.30 WIB usai adanya laporan dari masyarakat.
“Kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi MiChat, petugas mendapati sembilan wanita yang diduga PSK dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Rabu, (25/6/25).
Kemudian, 12 wanita yang diringkus itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk proses assessment lebih lanjut.
“Jika hasil assessment terbukti wanita tersebut PSK, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitas yang berada di wilayah Cibadak Sukabumi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar mengaku akan terus melakukan razia pekat ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat. (Erwin)