Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah Ketua KKGO Kabupaten Bogor Apresiasi Dispora Suport Pelestarian Olahraga Tradisional TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Rakor, Eva Rudy Susmanto: Pokja IV Fokus pada Isu Kesehatan dan Lingkungan Tim Karate Kabupaten Bogor Siap All Out di BK Porprov Jabar 2025 Asnan Kadispora Tegaskan Masyarakat Kabupaten Bogor Rindu Olahraga Tradisional Bupati Rudy Susmanto Tata Kawasan Puncak, Komitmen Wujudkan Wajah Baru Puncak yang Tertib dan Nyaman

Bogor Raya

Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan

badge-check


					Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak sembilan pelaku mata elang (Matel) dan ratusan motor sitaan diamankan Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam kolaborasi yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan usai menerima lima laporan aksi matel sejak awal April 2025 lalu.

“Pengungkapan berupa yang di Polres Bogor Kabupaten Bogor berupa 82 unit kendaraan bermotor yang berhasil dirampas oleh mereka (Matel) disimpan dan diperjual belikan kembali,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat, (9/5/25).

“Sedangkan pengungkapan Polresta Bogor Kota sejumlah 26 kendaraan roda dua dan roda empat satu unit,” tambahnya.

Dari hasil kolaborasi itu, pihak kepolisian menetapkan sembilan pelaku matel yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

“Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan,” tuturnya.

Adapun, untuk modus operandinya para pelaku matel memberhentikan secara paksa para pengendara roda dua maupun empat di jalan dengan dalih kredit dan hal lainnya belum lunas.

“Melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adalah keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta, sehingga mereka melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Bogor Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah

10 Juli 2025 - 23:14 WIB

Ketua KKGO Kabupaten Bogor Apresiasi Dispora Suport Pelestarian Olahraga Tradisional

10 Juli 2025 - 21:17 WIB

TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Rakor, Eva Rudy Susmanto: Pokja IV Fokus pada Isu Kesehatan dan Lingkungan

10 Juli 2025 - 19:16 WIB

Tim Karate Kabupaten Bogor Siap All Out di BK Porprov Jabar 2025

10 Juli 2025 - 17:15 WIB

TP PKK Kecamatan Kemang Panen Telur Ayam di Desa Pondok Udik

10 Juli 2025 - 15:18 WIB

Trending di Bogor Raya