Menu

Mode Gelap
Atlet Panahan PPOPM Kabupaten Bogor Sabut 7 Medali Emas di Ajang Piala Kementerian Kebudayaan 2025 Petinju PPOPM Kabupaten Bogor Sabet 5 Medali Emas di Event Aksi Fighting Sport Istimewa! Pelari PPOM Kabupaten Bogor Raih 2 Emas di Atletik Jatim Open 2025 Bupati Rudy Susmanto Ingin Bangun House of Combat di Kabupaten Bogor, Jadi Pusat Olahraga Seni Bela Diri Jalan Raya Salabenda-Kemang Ramai Lacar Saat Libur Panjang Waisak 2025 Penjual Hewan Kurban di Parung Keluhkan Sepinya Pembeli

Bogor Raya

Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan

badge-check


					Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak sembilan pelaku mata elang (Matel) dan ratusan motor sitaan diamankan Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam kolaborasi yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan usai menerima lima laporan aksi matel sejak awal April 2025 lalu.

“Pengungkapan berupa yang di Polres Bogor Kabupaten Bogor berupa 82 unit kendaraan bermotor yang berhasil dirampas oleh mereka (Matel) disimpan dan diperjual belikan kembali,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat, (9/5/25).

“Sedangkan pengungkapan Polresta Bogor Kota sejumlah 26 kendaraan roda dua dan roda empat satu unit,” tambahnya.

Dari hasil kolaborasi itu, pihak kepolisian menetapkan sembilan pelaku matel yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

“Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan,” tuturnya.

Adapun, untuk modus operandinya para pelaku matel memberhentikan secara paksa para pengendara roda dua maupun empat di jalan dengan dalih kredit dan hal lainnya belum lunas.

“Melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adalah keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta, sehingga mereka melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Atlet Panahan PPOPM Kabupaten Bogor Sabut 7 Medali Emas di Ajang Piala Kementerian Kebudayaan 2025

12 Mei 2025 - 20:58 WIB

Petinju PPOPM Kabupaten Bogor Sabet 5 Medali Emas di Event Aksi Fighting Sport

12 Mei 2025 - 20:43 WIB

Istimewa! Pelari PPOM Kabupaten Bogor Raih 2 Emas di Atletik Jatim Open 2025

12 Mei 2025 - 19:30 WIB

Berikut 8 Identitas Warga Citeureup yang Luka-luka di Kecelakaan Bus Pandeglang

12 Mei 2025 - 18:08 WIB

Bupati Rudy Susmanto Ingin Bangun House of Combat di Kabupaten Bogor, Jadi Pusat Olahraga Seni Bela Diri

12 Mei 2025 - 17:21 WIB

Trending di Bogor Raya