Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan

badge-check


					Bekuk 9 Matel, Polresta dan Polres Bogor Berhasil Amankan Ratusan Motor Sitaan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak sembilan pelaku mata elang (Matel) dan ratusan motor sitaan diamankan Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam kolaborasi yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan usai menerima lima laporan aksi matel sejak awal April 2025 lalu.

“Pengungkapan berupa yang di Polres Bogor Kabupaten Bogor berupa 82 unit kendaraan bermotor yang berhasil dirampas oleh mereka (Matel) disimpan dan diperjual belikan kembali,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat, (9/5/25).

“Sedangkan pengungkapan Polresta Bogor Kota sejumlah 26 kendaraan roda dua dan roda empat satu unit,” tambahnya.

Dari hasil kolaborasi itu, pihak kepolisian menetapkan sembilan pelaku matel yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

“Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan,” tuturnya.

Adapun, untuk modus operandinya para pelaku matel memberhentikan secara paksa para pengendara roda dua maupun empat di jalan dengan dalih kredit dan hal lainnya belum lunas.

“Melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adalah keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta, sehingga mereka melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Juni 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tinjau MBG di SDN Babakan Madang 03, Semangati Siswa Menuju Generasi Emas 2045

25 Juni 2026 - 13:53 WIB

Trending di Bogor Raya