Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

ABG Usia 15 Tahun Asal Bogor Dijadikan PSK di Jakarta, Tiga Orang Mucikari Dibekuk Polresta Bogor Kota


					ABG Usia 15 Tahun Asal Bogor Dijadikan PSK di Jakarta, Tiga Orang Mucikari Dibekuk Polresta Bogor Kota Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Polresta Bogor Kota meringkus tiga mucikari, Andhika alias Bagol (21), Fajar (23), dan Wulan (19) yang mengeksploitasi anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengiming-imingi korban berinisial ZN (15).

Andhika berperan untuk mengajak korban kerja, Fajar sebagai penyewa penginapan di hotel, dan Wulan sebagai pengelola uang.

“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, (19/12/24).

Bismo menerangkan, ketiga pelaku telah membawa korban keempat hotel berbeda dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan, yang kemudian hasilnya dipakai untuk biaya makan selama di Jakarta.

“Pelaku juga mengiming-imingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki dibayar Rp 2,5 juta. Hasilnya sudah 26 kali eksploitasi seksual terjadi dengan penghasilan Rp 6 juta,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Riznaldi Nugroho mengungkapkan ketiga pelaku merupakan teman dekat, terkhusus Wulan dan Fajar adalah pasangan kekasih.

Adapun, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke ibunya melalui seluler kalau dirinya tidak bekerja sebagai pegawai restoran melainkan menjadi PSK.

“Andhika alias Bagol membawa korban menggunakan kereta ke hotel di Mangga Besar Jakarta, mereka dari situ kemudian berpindah-pindah,” tutup AKP Riznaldi Nugroho.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Juni 2026 - 22:11 WIB

Trending di Bogor Raya