Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan

badge-check

Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengambil langkah tegas terhadap Angkutan Kota (Angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Petugas menggelar razia besar-besaran di kawasan Taman Air Mancur, Kota Bogor, pada Kamis pagi (15/01/2026).

Penertiban ini menyasar unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang melarang operasional kendaraan umum tua demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini telah dimulai sejak 2 Januari dan dilakukan secara rutin. Berdasarkan data Bidang Angkutan, terdapat ribuan unit angkot yang kini menjadi target karena secara aturan sudah tidak layak jalan.

“Di tahun 2026 ini, ada sekitar 1.845 unit angkot yang telah melebihi umur teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun. Hingga saat ini, total kendaraan yang sudah berhasil kami tertibkan mencapai kurang lebih 230 unit,” ungkap Coki.

Dishub Kota Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi pemilik angkot yang tetap memaksakan armadanya beroperasi meski sudah uzur. Kendaraan yang terjaring razia akan menghadapi sanksi berat.

“Sesuai Perda, kendaraan yang melebihi umur teknis tidak diperbolehkan beroperasi. Tindak lanjutnya, izin kendaraan tersebut akan dibekukan dan trayeknya dicabut,” tegas Coki.

Dalam operasi yang sama, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, turut mendampingi untuk memeriksa kelengkapan administratif pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Untuk saat ini, penindakan di lapangan masih bersifat pemeriksaan administratif dan penahanan surat-surat. Apabila STNK mati, kendaraan bisa ditahan. Namun, sementara ini ada kebijakan dari Dishub untuk menahan STNK-nya terlebih dahulu, selanjutnya pemilik akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Kustriasih.

Penertiban ini rencananya akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja. Operasi gabungan ini melibatkan personel Dishub yang dibantu oleh Kanit Kamsel, Satlantas Polresta Bogor Kota, Kanit Turjawali, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya