Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Ketua Komisi I Minta Pemkab Bogor Tak Cabut Moratorium Minimarket

badge-check

Ketua Komisi I Minta Pemkab Bogor Tak Cabut Moratorium Minimarket Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana meminta agar moratorium minimarket di Bumi Tegar Beriman tidak dicabut.

Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menyetop sementara pendiriannya melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), namun usaha tersebut malah kian menjamur.

“Sejak tahun 2017 lalu Pemkab Bogor sudah mengeluarkan Perbup tentang IUTM, namun Minimarket tetap menjamur. Apalagi jika moratoriumnya dicabut,” kata Muhammad Irvan Maulana, Senin (14/4/25).

Ipeck sapaan akrabnya itu menegaskan bahwa menjamurnya Minimarket dengan merek dagang Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya itu, sangat berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor.

Pelaku UMKM, kata Ipeck, bisa tergerus dengan toko modern yang memang memiliki fasilitas lengkap. Bahkan barang dagangan di toko modern saat ini sudah menyediakan ikan asin yang biasanya hanya ada di pelaku UMKM atau pedagang sayuran.

“Namanya usaha UMKM ya seadanya fasilitasnya. Tapi pemilik UMKM itu di dominasi oleh masyarakat bawah yang jualannya juga seadanya. Malah sekarang di toko modern ini ikan asin juga dijual,” beber Ipeck.

Oleh karena itu, kata Politisi Gerindra ini, Pemkab Bogor harus mengkaji ulang terkait pencabutan moratorium minimarket tersebut. Jangan sampai, karena dibebaskan hingga membuka toko di kampung, para pelaku UMKM ini mala gulung tikar.

“Kalau dicabut, nantinya mereka bisa saja buka toko di perkampungan. Kan kasian yang punya warung klontong, sayuran dan lainnya. Mereka bisa gulung tikar karena kalah saing,” ujarnya.

Dia menyarankan, untuk saat ini lebih baik Pemkab Bogor bisa mengakomodir produk UMKM agar bisa masuk ke minimarket tersebut. Dengan begitu, baik pengusaha minimarket dan UMKM bisa saling menguntungkan.

“Dadipada dicabut (moratorium) yang nantinya akan ada yang dirugikan, lebih baik Pemkab Bogor membuat aturan agar Minimarket bisa menerima produk UMKM,” tandasnya.

Untuk diketahui, Moratorium minimarket di Kabupaten Bogor tertuang dalam Perbub nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Aturan ini berlaku untuk 20 kecamatan, antara lain Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede, Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.

Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya