Menu

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

MK Tolak Gugatan Musyafur Rahman dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024

badge-check

MK Tolak Gugatan Musyafur Rahman dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 Perbesar

Tangkapan layar sidang MK. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Suharyoto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/24). Menurut Suhartoyo, eksepsi yang diajukan oleh Musyafur Rahman tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Suhartoyo juga membeberkan alasan ditolaknya permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 itu. Alasan pertama ialah karena sudah ditariknya permohonan Calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan.

“Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” jelasnya.

Maka, menurut Mahkamah penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukanlagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.

Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dab Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” tandasnya. (Ajis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Jul 2026 - 10:25 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Jun 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Jun 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal
Trending di Bogor Raya