Menu

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Ratusan Warga Desa Iwul Parung Geruduk Perumahan Kahuripan, Ini Tuntutanya

Ratusan Warga Desa Iwul Parung Geruduk Perumahan Kahuripan, Ini Tuntutanya Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Bela Masyarakat Sipil Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, gelar aksi damai di gerbang perumahan Kahuripan milik PT Kuripan Raya di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kamis (19/12/24).

Aksi yang sudah dilakukan kesekiankalinya ini dilakukan karena setelah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor antara warga dan PT Kuripan Raya terkait alih fungli lahan pertanian menjadi perumahan, namun tidak membuahkan hasil.

“Hari ini kita melakukan aksi yang kesekian kalinya, karena alasanya adalah pemerintah daerah tidak berperan, tidak menggunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Kami sudah melakukan aksi namun nol hasilnya. Malah dikembalikan kepada kami,” Korlap Aliansi Bela Masyarakat Sipil, Jarkasih.

Jarkasih bersama warga lainnya bahkan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang terkesan hanya membela pengembang.

“Kami sampaikan mosi tidak percaya kepada Pemkab Bogor, khususnya DPRD Komisi I. Karena setelah itu tidak ada lagi kelajutanya, dan saat pertemuan di Komisi I itu bukan mediasi, tapi hanya sepihak saja. Kami belum diberikan hak bicara, sesuai dengan fakta yang kami punya di lapangan,” tegasnya.

Selain tuntutan alih fungsi lahan pertanian, jelas Jarkasih, warga juga menutntut agar mengembalikan komplek pemakaman masyarakkat milik negara yang di klaim oleh PT Kuripan Raya.

“Tuntutan hari ini kan jelas di dalam tanah yang dkuasai PT Kuripan itu ada tanah makam masyarakat, ada 8 titik maka kami menanyakan prosedur teknisnya (Pertek) tentang penerbitan SHGB. Kenapa didalam SHGB ada tanah makam masyarakat, yang sudah ratusan tahun siapa yang melakukan ini, kenapa hak-hak masyarakat dimasukan kedalam kepemilikan,” paparnya.

“Padahal tanah ini tanah negara, yang kedua jalan diklaim milik PT Kuripan, padahal jalan itu lebih tua usia negara ini, sebelum merdeka jalan ini sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, jelas dia, tindakan arogansi pengembang kepada amsyarakat menggunakan alat negara atau militer demi memasukan alat berat yang digunakan untuk meratakan lahan pertanian milik warga, manjadi salahsatu tuntutan mereka.

“Dan melakukan tindakan-tindakan interfensi menggunakan oknum-oknum dari militer. Yang selanjutnya juga memasukan alat berat dengan cara ilegal,” tuturnya.

Artinya, beber dia. PT Kuripan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan negara. Oleb karena itu, aksi ini dilakukan untuk mengahak mereka agar bernegara secara baik dengan cara mengikuti prosedurnya.

“Kami menyatakan ini tanah negara dan kami penggarapnya, kami tidak menyerobot lahan, karena ini tanah negara dan kami punya surat keterangan garap dari tahun 1989 saat itu masih HGU,” tutupnya. (Dyon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Jul 2026 - 10:25 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Jun 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Jun 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal
Trending di Bogor Raya