Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren

badge-check

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan dan pengawasan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya pendataan dan pemeriksaan bangunan pesantren setelah insiden runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.

Pendataan dilakukan oleh DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pengawasan langsung terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus bagian dari pengawasan rutin terhadap bangunan umum. Untuk saat ini, fokus utama diarahkan pada verifikasi kondisi fisik dan kelengkapan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayah UPT 1.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan. Langkah awal adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Yusuf menyebutkan bahwa wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Petugas pengawas telah ditugaskan di setiap kecamatan untuk melakukan verifikasi data awal dan pendataan lanjutan bersama pemerintah kecamatan.

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunannya,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan bahwa salah satu fokus utama adalah memastikan kelengkapan perizinan bangunan. Setiap ponpes diharuskan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan aman digunakan.

“Dengan perizinan lengkap, nilai aset pesantren lebih terjamin dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengelola,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap kejadian serupa di masa depan, termasuk beberapa insiden bangunan runtuh di wilayah Bogor.

Yusuf berharap para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi persyaratan perizinan demi keamanan santri dan keberlangsungan kegiatan pendidikan.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian aset bagi pesantren,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya