Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Yusfitriadi Kritisi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

badge-check

Yusfitriadi Kritisi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi kritisi putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional-Daerah. (Foto: Erwin)

BOGORISTIMEWA.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah menuai banyak sorotan, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

Pasalnya, pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah tidak bertentangan dengan Pasal 22E Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa putusan MK tersebut memiliki potensi melanggar UUD 1945 yang nantinya bakal menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ini menjadi preseden buruk karena bisa membuka celah pembenaran bahwa pelanggaran terhadap undang-undang bisa saja dilakukan, asal nanti diuji di MK,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Jumat (4/7/25).

Founder LS Vinus itu menilai, putusan MK tersebut akan dapat berpengaruh pada masa jabatan kepala daerah.

Bahkan, lanjut dia, nantinya bakal menimbulkan kecemburuan soal kemungkinan perpanjangan masa jabatan.

“Kalau DPRD diperpanjang dua tahun, sementara DPR RI tidak. Ini menimbulkan kecemburuan dan permasalahan konstitusional, tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan hasil pemilu yang sah tanpa melalui proses legislatif,” cetusnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Yus tersebut menilai, MK seharusnya mengeluarkan putusan yang selaras dengan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, menurutnya, MK juga seharusnya menjaga konstitusi dan bukan melanggar meski substansinya dapat menguntungkan.

“Harusnya MK menjaga konstitusi, bukan malah melanggarnya meskipun secara substansi terlihat menguntungkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.

Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. Sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

22 Okt 2026 - 18:03 WIB

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2026

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

26 Sep 2026 - 19:54 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak, Pemilik SPPG Kemang Ungkap Cara Kelola Dapur Sesuai SOP

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

26 Sep 2026 - 19:41 WIB

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Fasilitas Mewah

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

25 Sep 2026 - 19:18 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan Air

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin
Trending di Bogor Raya