Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bogor Berhasil Ringkus 2 Pelaku


					Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bogor Berhasil Ringkus 2 Pelaku Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dengan meringkus dua orang pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa penangkapan keduanya dilakukan di kontrakan berbeda kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

“Di kontrakan MCP petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu total berat 6,9 kilogram dan handphone, di kontrakan RS narkotika jenis sabu 6,04 gram serta timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang narkotika,” ujar Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat, 10 Januari 2025.

Adhimas menyebut, keduanya mendapatkan perintah dari salah satu pemasok berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Adhimas mengungkapkan kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan berencana mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek.

“Jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku, Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat sesuai Pasal yang berlaku tentang narkotika.

“Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya