BOGORISTIMEWA.com – PT Kuripan Raya dan warga yang menamakan Forum Masyarakat Jaga Alam Jaga Kampung (Jajaka), Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, duduk bareng di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Senin (4/11/24) kemarin.
Pertemuan dengan agenda mediasi terbatas yang berlangsung kurang lebih empat jam tersebut dihadiri CEO PT Kuripan Raya, Rahmat Iskandar beserta jajaran, Koordinator Forum Jajaka, Jarkasih bersama beberapa perwakilan, jajaran Komisi I yang dipimpin Ivan Maulana, Camat Parung, Kepala Desa, Kapolsek, serta Danramil Parung.
CEO PT Kuripan Raya Rahmat Iskandar mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya dimintai keterangan oleh Komisi I terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek perselisihan dengan warga penggarap, legalitas perusahaan, hingga perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Sebetulnya kami telah menjelaskan sebelumnya dalam banyak pertemuan dengan Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun audiensi dengan tokoh masyarakat. Jadi, kami tegaskan kepada Komisi I bahwa status tanah yang kami kelola adalah murni SHGB milik PT Kuripan Raya sejak 30 tahun lalu, asalnya bukan dari PTPN. Jadi tidak benar yang selama ini digabungkan oleh beberapa pihak bahwa itu eks PTP XI Cimulang,” ujarnya selepas pertemuan.
Demikian pula dengan segala jenis perizinan yang dimiliki oleh PT Kuripan Raya terkait rencana pembangunan perumahan Telaga Kahuripan di atas lahan SHGB tersebut seluas 150 hektar.
“Semua perizinan sudah kami kantongi tanpa ada masalah, sudah kami lengkapi semua, Jadi kami melakukan pematangan lahan di lokasi itu sesuai dengan legalitas dan perizinan,” tambahnya.
Rahmat Iskandar juga menambahkan bahwa selama tidak digarap oleh PT Kuripan Raya, perusahaan juga mempersilakan kepada warga untuk memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam.
“Namun semua ada perjanjiannya secara tertulis, ada batas waktunya juga, jadi tidak benar kalau dikatakan bahwa kami merusak tanaman petani,” tandasnya.
Pada ujung kesimpulan pertemuan, Rahmat Iskandar juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempersilakan kepada PT Kuripan Raya untuk menjalankan segala aktivitas di lokasi SHGB milik PT Kuripan Raya.
Sebelum pertemuan dilaksanakan, Jarkasih selaku Koordinator Forum Masyarakat Jajaka bersama warga dari empat kampung yaitu Lengkong Barang, Binong, Iwul Bulak dan Bojong Sempu menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan tersebut.
Jarkasih menjelaskan, aksi tersebut guna meminta perhatian DPRD serta Pemkab Bogor terkait nasib dan hak-hak warga yang dirugikan akibat adanya tindakan perusahaan pemegang SHGB.
“Ada berbagai tindakan merugikan hak warga, diantaranya yaitu pengrusakan tanaman petani penggarap, intimidasi oleh aparat aktif, mobilisasi alat berat tanpa aturan, klaim kepemilikan jalan dan makam serta lainnya,” tutupnya. (Dyn)